Landasan Filosofis RUU Demokrasi Ekonomi
>> Friday, 4 June 2010
FGD II Pembahasan RUU Demokrasi Ekonomi telah diselenggarakan pada 23 Mei yang lalu. Pada kesempatan itu, Dr. B. Herry-Priyono hadir menyampaikan pemikirannya dalam FGD II yang bertemakan “Landasan Filosofis RUU Demokrasi Ekonomi”.
Menurut filsuf sosial-ekonomi itu, RUU Demokrasi Ekonomi memiliki 6 (enam) premis yang berfungsi sebagai “operating principles”. Maksudnya, prinsip-prinsip yang menjadi acuan operasional pada keseluruhan aspek dan isi RUU Demokrasi Ekonomi. Dengan adanya operating principles ini, maka seluruh isi RUU Demokrasi Ekonomi dapat selaras dan memiliki landasan filosofis yang kuat sebagai perangkat peraturan sistem perekonomian nasional.
Premis pertama adalah ekonomi pasar bukanlah hukum alam, melainkan buatan manusia. Dengan demikian, mekanisme pasar bukanlah sesuatu yang “given”, ataupun digerakkan secara gaib oleh “tangan-tangan tak terlihat”, melainkan dibentuk secara sadar oleh manusia untuk tujuan/agenda yang ditetapkan oleh manusia itu sendiri.
Kedua, transaksi ekonomi dalam suatu bangsa merupakan hasil dari agenda politik. Agenda politik tersebut adalah pemenuhan kebutuhan hidup yang membutuhkan koordinasi, bukan sekadar spontanitas “tangan-tangan tak terlihat”. Dengan demikian, koordinasi menghendaki suatu sosialitas tatanan. Agenda politik memberikan harmoni dan mencakup values yang ingin dicapai oleh tatanan.
Ketiga, relasi pasar adalah satu dari sekian jenis relasi sosial. Dengan demikian relasi pasar bukan lah satu-satunya determinan dalam kehidupan manusia, melainkan berada bersama relasi-relasi lainnya, yaitu relasi hukum, relasi politik, relasi kultural, dlsb.
Keempat, karena ekonomi pasar tidak datang dari alam/Tuhan, maka ia bukanlah satu-satunya prinsip yang kemudian mengkomando semua relasi manusia. Dengan demikian, mekanisme pasar tidak pernah boleh dijadikan satu-satunya alat untuk perubahan sosial.
Kelima, agenda politik dalam kehidupan berbangsa pada dasarnya adalah kontrak sosial. Karena itu, hubungan antar-manusia dalam kehidupan berbangsa bukanlah antara konsumen dengan konsumen, atau antara produsen dengan konsumen, sebagaimana yang terjadi pada relasi pasar. Hubungan antar-manusia dalam kontrak sosial adalah antar warga negara (citizens). Kontrak sosial adalah semacam tujuan ke arah mana setiap tata ekonomi itu dibuat. Dengan demikian, bukanlah kontrak sosial yang harus mengabdi pada transaksi ekonomi (seperti dipahami oleh Neoklasik), melainkan transaksi ekonomi harus mengabdi pada kontrak sosial. Citizenship is the ultimate value.
Keenam, implikasi dari kelima premis sebelumnya adalah Demokrasi Ekonomi bukan sekadar sosialisme atau kapitalisme, melainkan bagaimana seluruh kegiatan ekonomi itu bisa mengabdi pada relasi kontrak sosial warga negara.
Selengkapnya, poin-poin yang mengemuka dalam FGD 2 ini dapat dilihat/diunduh pada PDF dokumen di link ini.
Menurut filsuf sosial-ekonomi itu, RUU Demokrasi Ekonomi memiliki 6 (enam) premis yang berfungsi sebagai “operating principles”. Maksudnya, prinsip-prinsip yang menjadi acuan operasional pada keseluruhan aspek dan isi RUU Demokrasi Ekonomi. Dengan adanya operating principles ini, maka seluruh isi RUU Demokrasi Ekonomi dapat selaras dan memiliki landasan filosofis yang kuat sebagai perangkat peraturan sistem perekonomian nasional.
Premis pertama adalah ekonomi pasar bukanlah hukum alam, melainkan buatan manusia. Dengan demikian, mekanisme pasar bukanlah sesuatu yang “given”, ataupun digerakkan secara gaib oleh “tangan-tangan tak terlihat”, melainkan dibentuk secara sadar oleh manusia untuk tujuan/agenda yang ditetapkan oleh manusia itu sendiri.
Kedua, transaksi ekonomi dalam suatu bangsa merupakan hasil dari agenda politik. Agenda politik tersebut adalah pemenuhan kebutuhan hidup yang membutuhkan koordinasi, bukan sekadar spontanitas “tangan-tangan tak terlihat”. Dengan demikian, koordinasi menghendaki suatu sosialitas tatanan. Agenda politik memberikan harmoni dan mencakup values yang ingin dicapai oleh tatanan.
Ketiga, relasi pasar adalah satu dari sekian jenis relasi sosial. Dengan demikian relasi pasar bukan lah satu-satunya determinan dalam kehidupan manusia, melainkan berada bersama relasi-relasi lainnya, yaitu relasi hukum, relasi politik, relasi kultural, dlsb.
Keempat, karena ekonomi pasar tidak datang dari alam/Tuhan, maka ia bukanlah satu-satunya prinsip yang kemudian mengkomando semua relasi manusia. Dengan demikian, mekanisme pasar tidak pernah boleh dijadikan satu-satunya alat untuk perubahan sosial.
Kelima, agenda politik dalam kehidupan berbangsa pada dasarnya adalah kontrak sosial. Karena itu, hubungan antar-manusia dalam kehidupan berbangsa bukanlah antara konsumen dengan konsumen, atau antara produsen dengan konsumen, sebagaimana yang terjadi pada relasi pasar. Hubungan antar-manusia dalam kontrak sosial adalah antar warga negara (citizens). Kontrak sosial adalah semacam tujuan ke arah mana setiap tata ekonomi itu dibuat. Dengan demikian, bukanlah kontrak sosial yang harus mengabdi pada transaksi ekonomi (seperti dipahami oleh Neoklasik), melainkan transaksi ekonomi harus mengabdi pada kontrak sosial. Citizenship is the ultimate value.
Keenam, implikasi dari kelima premis sebelumnya adalah Demokrasi Ekonomi bukan sekadar sosialisme atau kapitalisme, melainkan bagaimana seluruh kegiatan ekonomi itu bisa mengabdi pada relasi kontrak sosial warga negara.
Selengkapnya, poin-poin yang mengemuka dalam FGD 2 ini dapat dilihat/diunduh pada PDF dokumen di link ini.